SISTEM
KEARSIPAN
A.
PENGERTIAN ARSIP
Arsip
adalah suatu tanda bukti, dokumen, atau warkat yang bertalian dengan bukti
keterangan suatu keluarga, perusahaan, masyarakat, atau bangsa.
Kearsipan
adalah segala kegiatan yang berkenaan dengan pengurusan arsip-arsip, baik arsip
dinas maupun arsip pribadi, dari mulai penerimaan, pencatatan, pengiriman,
penyingkiran maupun pemusnahan surat menyurat atau berbagai macam
warkat lainnya.
Suatu
catatan dikatakan arsip apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Mempunyai
arti
2. Masih
mempunyai kegunaan
3. Disimpan
dengan teratur.
Pengertian
arsip menurut Undang-Undang No 7 tahun 1971 bab 1 pasal 1 bahwa yang
dimaksud dengan arsip yaitu :
1. Naskah
– naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara dan Badan-Badan
Pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
2. Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan atau perorangan, dalam
bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka
pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Sedangkan
pengertian arsip menurut para ahli :
1. The
Liang Gie mengartikan arsip sebagai kumpulan warkat yang disimpan secara
teratur, berencana, karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan
dapat cepat ditemukan kembali.
2. Atmosudirdjo
mengartikan arsip, yaitu :
a. Wadah,
tempat, map, order, doos, kotak, almari kabinet, dan sebagainya yang
dipergunakan untuk menympan nahan-bahan arsip.
b. Kumpulan
teratur dari bahan-bahan arsip, surat, kartu-kartu, mikrifilm-mikrifilm
dan sebagainya yang dipakai setiap kali untuk bahan petunjuk atau pembuktian.
c. Setiap
pengaturan, penyortiran, penertiban yang sistematis dan berurutan dari
barang-barang, orang-orang, personal, kertas-kertas tertulis, dokumen-dokumen
dan sebagainya.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan lingkup kearsipan atau disebut juga tata kearsipan
(record management) meliputi enam kegiatan utama yaitu:
1. Penciptaan
arsip/warkat
2. Pemiliha
arsip/warkat
3. Pengendalian
arsip/warkat
4. Penyimpanan
arsip/warkat
5. Perawatan
arsip/warkat
6. Pemusnahan
arsip/warkat
B. JENIS
ARSIP DAN RECORD
Macam-macam
Arsip adalah:
1. Menurut
tingkat penyimpanan dan pemeliharaannya. Arsip pemerintah, misalnya dibedakan
meliputi :
a. Arsip
Nasional di Ibukota republik Indonesia sebagai inti organisasi dari
Lembaga Kerasipan Nasional selanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat.
b. Arsip
Nasional di tiap-tiap Ibukota daerah Tingkat I termasuk daerah-daerah yang
setingkat dengan daerah Tingkat I (Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta) yang selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah.
2. Arsip
Primer dan Arsip Sekunder
Arsip
primer adalah arsip aslinya, bukan arsip tindasan, bukan salinan
Arsip
sekunder adalah arsip yang berupa tindasan, fotokopi salinan, atau mikro
filmnya.
3. Arsip
Sentral dan Arsip Unit
Arsip
sentral adalah arsip yang disimpan pada pusat arsip atau arsip yang dipusatkan
penyimpanannya.
Arsip
unit adalah arsip yang disebarkan penyimpanannnya, arsip yang disimpan disetiap
bagian atau unit dalam suatu organisasi/ instansi.
4. Makro
dan mikro arsip
Makro
arsip yaitu arsip yang jumlahnya banyak dan disimpan ditempat yang luas dan
terpusat.
Mikro
arsip yaitu arsip yang jumlahnya tidak banyak dan tersimpan secara tersebar
pada unit-unit.
5. Arsip
statis dan arsip dinamis
6. Arsip
abadi dan arsip tidak abadi.
Arsip
abadi artinya arsip yang kegunaannya berlangsung dan abadi, seperti arsip
sejarah
Arsip
tidak abadi artinya arsip yang kegunaannya hanya sementara atau hanya pada saat
itu.
Macam-macam
record
1. Menurut
subjek atau isi
- Financial record
- Inventori record
- Personal record
- Sales record
- Production record
2. Menurut
bentuk wujudnya
- Surat
- Naskah perjanjian
- Akta pendirian perusahaan
- Notulen rapat
- Laporan-laporan
- Kuitansi dll
3. Menurut
kegunaannya
- Record yang mempunyai guna informatif
- Record yang mempunyai guna yuridis
- Record yang mempunyai guna ilmiah
- Record yang mempunyai guna historis
4. Menurut
sifat atau kepentingannya
- Record non esensual
- Record yang diperlukan
- Record yang penting
- Record vital
C. FUNGSI
DAN KEGUNAAN ARSIP
Fungsi
arsip menurut pasal 2 UU No 7 tahun 1971 dibedakan menjadi :
1. Fungsi
dinamis
2. Fungsi
statis
Menurut
Drs. Anhar fungsi arsip yaitu :
1. Sebagai
alat penyimpanan warkat
2. Sebagai
alat bantuan perpustakaan
3. Penyimpanan
warkat-warkat terhadap keputusan yang telah diambil.
4. Kersipan
brarti menyimpan secara tetap dan teratur warkat-warkat penting mengenai
kemajuan perusahaan.
Menurut
Drs AW Widjaya mengatakan bahwa arsip dinamis dapat diperinci lagi menjadi:
1. Arsip
aktif
2. Arsip
semi aktif
3. Arsip
in aktif
Arsip
aktif yaitu arsip yang masih dipergunakan terus menrus bagi kelangsungan
pekerjaan di lingkungan unit pengolahan dario suatu organisasi / kantor
Arsip
semi aktif yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun.
Arsip
In aktif yaitu arsip yang tidak lagi dipergunakan secara terus-menerus, atau
frekuensi penggunaannya sudah jarang atau hanya dipergunakan sebagai frekuensi
saja.
Kegunaan
Arsip
a. Menurut
Milton Reilzfeld yaitu :
1. Values
for administrative use
2. Values
for legas use (nilai-nilai kegunaan hukum)
3. Values
for fiscal use (nilai-nilai kegunaan keuangan)
4. Values
for policy use ( nilai-nilai kegunaan politik/kebijakan)
5. Values
for historical use (nilai-nilai keguanaan sejarah)
6. Values
for research use (nilai-nilai kegunaan penelitian)
b. Menurut
Ensiklopedia administratif yaitu
1. Guna
informatoris
2. Guna
yuridis
3. Guna
historis
4. Guna
ilmiah
c. Menurut
Arsip Nasional Republik Indonesia Guna arsip dibedakan menjadi:
1. Nilai
guna primer meliputi :
- Nilai guna administrasi
- Nilai guna hukum
- Nilai guna keuangan
- Nilai guna ilmiah dan teknologi
2. Nilai
Guna sekunder meliputi :
- Nilai guna kebuktian
- Nilai guna informasional
Dari
berbagai sumber di atas dapat disimpulkan bahwa nilai guna arsip yaitu :
1. Untuk
kegunaan administrasi
2. Untuk
kegunaan hukum
3. Untuk
kegunaan keuangan
4. Untuk
kegunaan haluan organisasi
5. Untuk
kegunaan pelaksanaan kegiatan organisasi
6. Untuk
kegunaan sejarah
7. Untuk
kegunaan keperluan penelitian
8. Untuk
kegunaan penerangan
D. PENYIMPANAN
DAN PENEMUAN KEMBALI ARSIP
Perlengkapan
yang penting yang sangat diperlukan untuk menyimpan arsip, yaitu :
1. Lemari
arsip
- Filling cabinet —Ã untuk menyimpan arsip secara vertikal
- Lateral filling cabinet
2. Tanda
Batas (guide card = sekat petunjuk)
Jika surat dalam
map disimpan dalam lemari tanpa sandaran
3. Map
arsip (folder)
E. SISTEM
KEARSIPAN
Pada
dasarnya kearsipan atau filling adalah kegiatan penyusunan dokumen, warkat dan
arsip pada tempat yang telah ditentukan, sehingga bila diperlukan dapat
ditemukan dengan cepat.
Sistem
kearsipan yang sesuai dengan teori ilmu kearsipan terdiri dari 5 macam yaitu :
1) Kearsipan
sistem abjad (Alphabetic Filling System)
2) Kearsipan
sistem Subjeck ( Subjeck filling system )
3) Kearsipan
sistem, wilayah ( Geographic Filling system)
4) Kearsipan
sistem nomor ( Numeric filling system)
5) Kearsipan
sistem tanggal (chronological filling system)
- Kearsipan Sistem abjad
Sistem
abjad yaitu sistem penyimpanan dan penemuan kembali arsip berdasarkan abjad.
Sistem ini dapat menggunakan abjad nama orang, organisasi / kantor.
- Kearsipan sistem subjek
Dalam
sistem ini semua naskah / dokumen disusun dan dikelompokkan berdasarkan
pokok
soal/masalah
- Kearsipan Sistem wilayah
Dalam
sistem ini susunan arsip diatur berdasarkan judul nama wilayah / daerah,
seperti
nama negara, propinsi, kabupaten, kecamatan dsb.
- Kearsipan Sistem Nomor
Sistem
nomor / angka disebut juga kode klasfikasi persepuluhan. Yang dijadikan
kode surat adalah
nomor yang ditetapkan oleh unit yang bersangkutan.
- Kearsipan Sistem Tanggal
Dalam
sistem ini susunan arsip diatur berdasarkan waktu, seperti tahun, bulan, dan
tanggal.
Petunjuk pokoknya adalah tahun, kemudian bulan dan tanggal.
Contoh
: – Kode 260190 menyatakan tanggal 26, bulan Januari, tahun 1990. atau
sebaliknya.
900126 menyatakan tahun 1990, bulan Januari, tanggal 26